Kejagung Klarifikasi Isu Erick-Boy Thohir Terlibat Korupsi Pertamina

Intinya sih...
- Kejaksaan Agung tetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
- Klarifikasi Kejagung soal isu keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir dalam kasus tersebut.
- Penyidikan berbasis fakta hukum dan alat bukti, belum menemukan hubungan dengan Erick dan Boy.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi soal isu keterlibatan Menteri BUMN, Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan tak ada fakta yang ditemukan terkait keterlibatan dua pihak tersebut.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
1. Pertanyakan asal-usul isu keterlibatan Erick dan Boy Thohir
Adapun isu terkait keterlibatan Erick dan Boy ramai dibahas di media sosial TikTok hingga Instagram. Kejagung pun mempertanyakan asal-usul isu tersebut. Menurutnya, isu tersebut tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?” kata Harli.
2. Penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum
Harli menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti.
Hingga saat ini, Kejagung tidak menemukan hubungan kasus mega korupsi minyak mentah Pertamina dengan Erick maupun Boy.
3. Kejagung tetapkan 7 orang terjangsa
Kasus yang dibahas adalah tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023. Kasus mega korupsi itu diperkirakan merugikan negara Rp193,7 triliun.
Adapun proses hukum yang berlangsung saat ini ialah terkait tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Ada tujuh tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.