Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251126-WA0063.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Trian).

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghormati proses hukum pemeriksaan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait dugaan manipulasi kewajiban pajak.

  • Purbaya menyatakan akan mengikuti perkembangan penyidikan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tax amnesty 2016.

  • Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi kewajiban pajak dalam periode 2016–2020.

Purbaya menyatakan akan mengikuti perkembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tax amnesty 2016.

“Kita biarkan proses hukum berjalan ya,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

1. Tunggu hasil Kejagung

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya menyinggung adanya klausul tertentu dalam aturan tax amnesty yang memungkinkan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Ia menyebut fokus penyidikan Kejagung kemungkinan berkaitan dengan laporan aset yang diduga tidak sesuai.

“Namun, kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada klausul yang mengatur. Misalnya, jika aset yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, saya pikir itu yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

2. Tidak mengetahui sejauh mana penyidikan berlangsung

Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya mengaku belum mengetahui detail dugaan korupsi yang sedang diperiksa Kejagung. Menurutnya, ruang pidana dalam program tax amnesty sebenarnya terbatas karena sifatnya sebagai pengampunan pajak.

“Pada dasarnya begini, tax amnesty itu pengampunan pajak. Jadi ruang untuk menjadikannya sebagai perkara pidana, saya tidak tahu, perkiraan saya tidak sebesar itu,” ujarnya.

3. Kejagung periksa dua saksi untuk memperkuat bukti

Kantor Kejaksaan Agung RI. (Kejagung). (dok. Google Street View)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI, berinisial:

"SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI. BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang," ungkap keterangan tertulis Kejagung.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Editorial Team