Kejagung Ungkap Alasan Cekal Eks Dirjen Pajak

- Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah mencekal Ken Cs dan empat orang lainnya
- Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Kemenkeu dan Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.
"Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
1. Pencekalan juga untuk mempermudah proses penyidikan

Ia menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk proses kelancaran proses penyidikan," imbuhnya.
Kendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi.
"Iya (berstatus saksi),” ujarnya.
2. Imipas sudah mencekal Ken Cs

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait pencekalan itu.
"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
3. Kejagung menggeledah sejumlah tempat

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah termpat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.


















