Purbaya soal Mantan Dirjen Pajak Dicekal: Biar Prosesnya Berjalan

- Menkeu Purbaya tidak campuri kasus pajak lama
- Belum terima surat resmi soal perkembangan kasus di Kejagung
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk tidak mencampuri penyidikan kasus dugaan korupsi Tax Amensty yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pencekalan ke luar negeri mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menjabat periode 2015–2017.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan, proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
1. Belum terima surat resmi soal perkembangan kasus di Kejagung

Purbaya mengungkapkan, hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.
“Saya belum dapat laporan dari Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja prosesnya berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
2. Tidak dimintai data atau kesaksian oleh Kejagung

Purbaya menambahkan, tidak ada permintaan data langsung dari Kejaksaan Agung kepada dirinya. Meski demikian, sejumlah pegawai Kemenkeu telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Saya enggak ada diminta data. Tapi beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian tentang apa yang terjadi waktu itu. Biar saja kasus ini berjalan,” ujarnya.
3. Purbaya enggan ikut campur dan serahkan semua ke Kejagung

Menurut Purbaya, perkara yang saat ini diperiksa merupakan kasus lama. Ia juga tidak mengetahui seberapa kuat dugaan pelanggarannya, sehingga proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Ia menampik anggapan munculnya dugaan korupsi terkait program Tax Amnesty merupakan bagian dari langkah bersih-bersih di Kemenkeu.
“Itu kan masa lalu, bukan zaman sekarang. Saya juga enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucap Purbaya.
Dia memastikan fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah mendorong jajaran Direktorat Jenderal Pajak bekerja lebih optimal dan memperbaiki tata kelola, bukan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Alasan Kejagung cekal mantan Dirjen Pajak

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman yang merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, dan seorang pengusaha di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.
"Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Dia, menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Kendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi.
"Iya (berstatus saksi),” ujarnya.














