Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan ini dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari dan pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
