Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejar Target Pajak, Pegawai DJP Dilarang Cuti di Desember 2025!
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Dokumen penjadwalan cuti pegawai rutin dilakukan menjelang akhir tahun untuk menjaga pelayanan tetap terjaga.

  • DJP pastikan melakukan penataan SDM dan fokus pada penerimaan negara yang harus dikejar sebesar Rp617,88 triliun.

  • Empat strategi diterapkan DJP untuk mengejar target penerimaan pajak 2025, termasuk dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dan memperkuat sistem administrasi perpajakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan ini dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari dan pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

1. Dokumen penjadwalan cuti pegawai jelang akhir tahun rutin dilakukan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, dokumen terkait penjadwalan cuti bersifat intenal, administratif, dan umum dilakukan oleh banyak lembaga pemerintahan saat periode krusial menjelang akhir tahun.

"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," ungkapnya.

2. DJP pastikan rutin melakukan penataan SDM

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Di samping itu, DJP rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan dengan optimal.

“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” tutur Rosmauli.

3. Sisa target pajak yang harus dikejar capai Rp617,88 triliun

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus mengejar penerimaan pajak sekitar Rp617,88 triliun dari outlook penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Hal ini disebabkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober baru mencapai Rp1.459,02 triliun, atau setara dengan 70,2 persen dari target tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan, empat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pertama, dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan, agar pertumbuhan ekonomi tercermin langsung dalam peningkatan penerimaan pajak.

"Kedua, merealisasikan penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penagihan yang dilakukan sejak awal tahun, tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (24/11).

Kemudian yang ketiga, DJP akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum tindak pidana pajak, termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam kerangka multi-door approach, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang,” ucapnya.

Melalui strategi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi pihak yang berpotensi menghindari kewajiban pajak.

Keempat, memperkuat sistem administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi dan prosedur yang lebih efisien, DJP berupaya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan pajak.

Dengan strategi-strategi ini, DJP optimistis target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai. Namun, kesuksesan langkah ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, serta konsistensi aparat pajak dalam menerapkan kebijakan secara adil dan transparan.

Editorial Team