Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Strategi DJP Kejar Sisa Penerimaan Pajak Rp617,8 T

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Perkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
  • Memperkuat sistem administrasi pajak.
  • Penyebab turunnya penerimaan PPh OP dan PPh 21.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih harus mengejar penerimaan pajak sekitar Rp617,88 triliun dari outlook penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Hal ini disebabkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober baru mencapai Rp1.459,02 triliun, atau setara dengan 70,2 persen dari target tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan empat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pertama, dinamisasi kewajiban pembayaran pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan, agar pertumbuhan ekonomi tercermin langsung dalam peningkatan penerimaan pajak.

"Kedua, merealisasikan penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penagihan yang dilakukan sejak awal tahun, tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (24/11/2025).

1. Perkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum

WhatsApp Image 2025-11-24 at 12.46.11.jpeg
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan rapat kerja bersama Komisi XI. (IDN Times/Triyan).

Kemudian yang ketiga, DJP akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum tindak pidana pajak, termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam kerangka multi-door approach, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang,” ucapnya, Senin (24/11/2025).

Melalui strategi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi pihak yang berpotensi menghindari kewajiban pajak.

2. Memperkuat sistem administrasi pajak

Coretax (Instagram/DJP)
Coretax (Instagram/DJP)

Keempat, memperkuat sistem administrasi perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi dan prosedur yang lebih efisien, DJP berupaya mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan pajak.

Dengan strategi-strategi ini, DJP optimistis target penerimaan pajak 2025 dapat tercapai. Namun, kesuksesan langkah ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, serta konsistensi aparat pajak dalam menerapkan kebijakan secara adil dan transparan.

3. Penyebab turunnya penerimaan PPh OP dan PPh 21

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) menyebabkan kontraksi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan dari PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun, atau turun 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Ada penurunan PPh orang pribadi dan PPh 21 akibat dampak TER di awal tahun,” kata Bimo.

Secara umum, penerimaan pajak hingga Oktober 2025 tercatat melambat dibandingkan tren tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun, atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Jika ditinjau per jenis pajak:

  • PPh badan tercatat Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy).
  • PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat Rp191,66 triliun, turun 12,8 persen yoy.
  • PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat Rp275,57 triliun, hampir stagnan dengan koreksi 0,1 persen yoy.
  • PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen yoy.
  • Penerimaan pajak lainnya tercatat Rp197,61 triliun.

Menurut Bimo, salah satu faktor yang menyebabkan perlambatan penerimaan pajak tahun ini adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak, yang mencapai 36,4 persen. Secara nilai, restitusi tercatat sebesar Rp340,52 triliun, dengan rincian:

  • PPh badan sebesar Rp93,80 triliun, naik 80 persen dibanding periode sama tahun lalu.
  • PPN dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun, tumbuh 23,9 persen.
  • Pajak lainnya sebesar Rp7,87 triliun, naik 65,7 persen.

Meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo menekanka pengembalian pajak ini berdampak positif, karena dapat mendorong pergerakan ekonomi dan likuiditas dunia usaha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

3 Tips Ampuh buat Menekan Hobi Belanja Biar Gak Kebablasan

24 Nov 2025, 23:00 WIBBusiness