Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan merespons pernyataan KPPU terkait praktik oligopoli dalam industri minyak kelapa sawit. Menurut Oke, praktik tersebut sudah terjadi sejak lama.
"Kalau tadi oligopoli, ini kejadiannya sudah beratus tahun. Kenapa baru muncul sekarang? Dan sekarang sudah ada perusahaan besar yang sudah 100 tahun berinvestasi di Indonesia, itu adalah salah satu pemain yang dikatakan bagian oligopoli tadi," kata Oke dalam webinar INDEF, Kamis (3/2/2022).
Menurut Oke, jika KPPU mengendus adanya persiangan usaha yang tidak sehat dalam industri minyak kelapa sawit, khususnya minyak goreng, seharusnya dilakukan sejak dulu. Bukan hanya saat terjadi lonjakan harga, seperti yang dilakukan saat ini. Dia pun menilai usulan KPPU terkait perbaikan struktur industri minyak kelapa sawit tidaklah tepat.
Dalam webinar INDEF tersebut, turut hadir Ketua KPPU, Ukay Karyadi.
"Seolah-olah industri hulu sampai hilir salah. Padahal turunan industri sawit itu tidak hanya minyak goreng. Minyak goreng itu sebagian kecil dari hilirisasi persawitan. Ada 120 lebih produk lain. Kenapa minyak goreng? Karena harga tinggi, sistem hulu sampai hilir harus diperbaiki semua?" ucap Oke.
"Dan kenapa iklim perdagangan sawit yang sudah berjalan lebih dari 100 tahun, kok baru dideteksi sekarang ada iklim usaha tidak sehat? Oligopoli, oligopoli sudah terjadi sejak lama. Bahkan KPPU belum terbentuk pun, sawit ini sudah jalan," sambung dia.