Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen belum final, dan masih dikaji. Tarif ojol sendiri memang sudah tak mengalami kenaikan selama tiga tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan wacana itu diusulkan oleh sebagian asosiasi mitra pengemudi. Namun, tak semuanya setuju, karena takut penumpang sepi jika tarifnya naik.
"Kalau (tarif) dinaikin, kita (pengemudi ojol) juga takut. Takut anyep katanya mereka. Dari sisi masyarakat pasti, wah pemerintah kok naikin (tarif) lagi," kata Yani dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).