Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar maskapai tersebut berstatus belum terverifikasi. Hal ini karena Indonesia Airlines belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman pada Jumat (18/7/2025), melalui siaran pers yang diterima IDN Times.