Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara menanggapi rencana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Sistem ini sebelumnya diusulkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan direncanakan mulai diterapkan pada 2026.
Gaji tunggal bertujuan menyatukan berbagai komponen penghasilan ASN menjadi satu jenis gaji, sehingga lebih sederhana, transparan, dan adil.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengaku pihaknya belum mengetahui secara rinci rencana tersebut. Saat ini, pembahasan implementasi gaji tunggal ASN masih sebatas koordinasi antara BKN dan Kemenpan-RB.
“(Penerapan gaji tunggal ASN pada 2026) belum, saya belum tahu. Saat ini, progresnya masih di BKN dan Kemenpan-RB. Nanti, setelah selesai, baru akan dibahas di Kemenkeu,” ujar Luky kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Saat ditanya apakah sistem gaji tunggal bisa diterapkan pada 2026, Luky enggan berandai-andai. “Kita belum mau berandai-andai. Nanti kita lihat dulu hasil pembahasannya seperti apa,” ujarnya.
