Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji PNS, Ini Dasar Aturannya

Presiden Prabowo Berencana Naikkan Gaji PNS, Ini Dasar Aturannya
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
  • Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Perpres 79/2025 dan juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
  • Besaran gaji PNS berdasarkan PP 5 tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. Peraturan yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres 79/2025 ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).

1. Tercantum dalam lampiran program hasil terbaik cepat dalam RKP

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN dalam Perpres tersebut tercantum dalam lampiran pada Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP Tahun 2025. Setidaknya terdapat delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP Tahun 2025. Kenaikan gaji ASN tercantum pada nomor 6 dari delapan program hasil terbaik cepat tersebut.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025.

2. Terapkan reward dengan basis kinerja kepada ASN

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Selain menaikkan gaji ASN, lampiran Perpres 79/2025 juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

Kebijakan ini merupakan upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, yang akan tercermin dari aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dengan Indeks Sistem Merit mencapai 67 persen, serta aspek manajemen kinerja dengan Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat melaksanakan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN serta menerapkan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres tersebut.

3. Besaran gaji PNS berdasarkan PP 5 tahun 2024

Pertumbuhan uang (pixabay.com)
Pertumbuhan uang (pixabay.com)

Terakhir kali gaji PNS naik adalah pada tahun 2024, setelah sebelumnya tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Menkeu Purbaya Tolak Rencana Tax Amnesty Jilid III, Ini Alasannya

19 Sep 2025, 17:27 WIBBusiness