ilustrasi pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (dok. Kemenkeu)
DJP adalah organisasi yang dinamis, senantiasa bertumbuh mengikuti laju zaman, dan memperbaiki diri secara berkelanjutan. Perubahan dan perbaikanlah yang membuat DJP menjadi institusi yang andal dan sigap dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan. Perubahan itulah yang disebut dengan Reformasi Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan, Reformasi Perpajakan ini dilakukan secara simultan, tidak hanya berorientasi ke dalam (internal DJP), tetapi juga keluar (eksternal). Artinya, reformasi tidak hanya tentang bagaimana DJP memenuhi target penerimaan, tetapi juga tentang meningkatkan layanan kepada wajib pajak.
“Hal itulah yang kami coba susun dengan melakukan re-engineering 10 Business Direction dalam Core Tax Administration System (CTAS). Business Direction tersebut di antaranya, digitized and automated process, data and knowledge driven, risk-based compliance approach, dan omnichannel and borderless service,” ujar Dwi.
Dengan adanya Reformasi Perpajakan, Dwi meyakini, DJP termasuk institusi pemerintah yang paling maju dan modern dalam menerapkan teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan zaman.
Cara DJP berinteraksi dengan wajib pajak dengan mengedepankan 3C (Click, Call, Counter) adalah salah satu bukti nyata bahwa DJP sangat bersahabat dengan perkembangan teknologi informasi.
DJP terus berupaya memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan akses layanan dan informasi perpajakan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengimplementasikan dalam beberapa layanan perpajakan yang telah diluncurkan. Layanan terbaru tersebut diantaranya aplikasi Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri), chat-bot dan WA-bot khusus UMKM, serta pengembangan akses informasi melalui pengembangan Web Edukasi Perpajakan.
Situs web edukasi perpajakan sebenarnya bukan sebuah situs baru. Namun, karena materi dalam situs web yang sebelumnya masih terlalu tersegmentasi dan hanya berfokus pada pendidikan formal, DJP perlu melakukan pemuktahiran untuk menarik minat dan memudahkan wajib pajak menjelajahi situs web edukasi pajak.
Di situs web tersebut nantinya akan ada enam modul utama program edukasi, yakni inklusi kesadaran pajak, aplikasi Renjani, ruang belajar pajak, anjangsana edukasi, kunjung perpustakaan DJP, dan modul business development service (BDS). Satu modul lainnya masih dikembangkan, yaitu modul anak usia dini.
Salah satu modul utama yang baru akan diluncurkan hari ini adalah aplikasi Renjani. Aplikasi ini menjadi wadah daring untuk menampung relawan pajak yang akan membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak ataupun calon wajib pajak. Di dalam aplikasi ini nantinya calon relawan pajak dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan pelatihan khusus kerelawanan pajak.
Selain itu, peluncuran pada hari ini ada live chat DJP. Live chat ini adalah virtual assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Virtual assistant yang diberi nama Fiska dan Fisko dapat digunakan secara mudah dan cepat dalam waktu 24 jam 7 hari dalam seminggu. Fiska dan Fisko bisa digunakan untuk beberapa informasi utama, seperti NPWP, lupa EFIN, pelaporan SPT, pemadanan NIK-NPWP, dan lain-lain. Untuk pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks, wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Khusus untuk wajib pajak UMKM, DJP juga telah menyiapkan WA-bot khusus yang dapat memberikan layanan informasi perpajakan daring melalui media Whatsapp dengan nomor seluler 08115615008. WA-bot ini akan menjawab pertanyaan secara otomatis, tanpa melalui agen.
Melalui WA-bot ini, wajib pajak UMKM dapat mengakses informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan lain sebagainya. Fitur baru seperti WA-bot dan chat-bot di pajak.go.id ini telah mengidentifikasi lebih dari 600 layanan administrasi DJP.