Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggodok standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) barang milik negara, dalam hal ini kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk keperluan dinas.
"Soal mobil dinas, saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap, tergantung daripada usia kendaraannya juga. Jadi itu tentu kita akan perhatikan dan kita juga memerhatikan SBSK tadi standar barang sesuai kebutuhan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban dalam media briefing, Jumat (16/9/2022).
Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.