Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lampu hijau untuk pemanfaatan aset sitaan koruptor dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menegaskan, aset-aset yang telah dirampas oleh negara dapat dimanfaatkan untuk perumahan rakyat.
"Kalau sudah dirampas untuk negara, bisa (untuk membangun perumahan)," kata Rio kepada jurnalis di Kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Jumat (15/11/2024).