Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kekecewaannya terhadap pengadaan seragam batik haji yang tidak melibatkan pihaknya sebagai pembina batik.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, meskipun regulasi mengenai seragam haji sudah ada, proses penyusunan kebijakan tersebut tidak melibatkan Kemenperin sebagai pembina industri batik.
Reni berpendapat seharusnya pihaknya dilibatkan dalam pengawasan, terutama karena telah ada Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Penyelenggara Haji yang menetapkan 83 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang diakui dalam produksi batik.
"Kemarin kita cukup kecewa, regulasi udah ada, itu seragam haji. Seragam haji salahnya gini, waktu menyusun itu dia tidak melibatkan kami. Kami kan pembina batik seharusnya lihat," kata Reni di Jakarta, Kamis (26/9/2024).