Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Audit program rumah subsidi itu bertujuan menelusuri tata kelola dana subsidi perumahan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai standar yang ditetapkan.
"Saya selaku Inspektor Jenderal yang mempunyai tugas fungsi pengawasan hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu," kata Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).