Menteri PKP: Ini Saat yang Tepat untuk Punya Rumah!

- Menteri PKP Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan baru untuk mendukung program 3 juta rumah dalam setahun.
- Kebijakan termasuk pembebasan BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah subsidi dengan harga Rp0-2 miliar.
- Presiden Prabowo juga mempercepat izin PBG menjadi hanya 10 hari setelah dokumen lengkap oleh pemda, untuk mempermudah rakyat memperoleh rumah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan saat ini waktu yang tepat untuk mempunyai rumah. Hal itu sejalan dengan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
“Jadi, dengan kebijakan negara dari Presiden Prabowo yang sangat pro rakyat, menurut saya ini waktunya miliki rumah, ini bangun rumah, karena sudah banyak yang gratis,” ucapnya dalam konferensi pers acara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait peluncuran BALE by BTN di Jakarta, Minggu (9/2/2025), dilansir dari ANTARA.
1. Ada tiga kebijakan baru terkait rumah

Pemerintah dinyatakan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait program ini Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu 5 persen dari harga beli rumah subsidi oleh pemerintah daerah (pemda). Kedua, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemda.
Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPB) 100 persen pada periode Januari-Juli 2025, dan PPN DTP 50 persen pada periode Juli-Desember 2025 untuk harga rumah Rp0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2. Kebijakan baru untuk mempermudah rakyat memperoleh rumah

Dia mengatakan berbagai kebijakan baru itu untuk mempermudah rakyat memperoleh rumah melalui program 3 juta rumah dalam setahun. Kesempatan ini dinilai menjadi peluang bagi rakyat mengingat saat ini kebijakan rumah murah bagi masyarakat telah diberlakukan seiring harga tanah semakin tinggi.
“Saya pikir sepanjang ini belum pernah ada BPHTB gratis belum pernah ada PBG gratis, dan PPN gratis,” kata dia yang akrab dipanggil Ara.
3. Izin Persetujuan Gedung lebih cepat keluar

Selain bebas dari beberapa biaya tersebut, kebijakan Presiden Prabowo terkait sektor perumahan ialah layanan yang semakin cepat. Ara menjelaskan bahwa keluarnya izin Persetujuan Gedung (PBG) dari target 45 hari menjadi 10 hari sejak dokumen lengkap oleh pemda.
Sebagai contoh, pemerintah kabupaten Subang berhasil mengeluarkan izin PBG salam 15 menit, pemerintah Kabupaten Badung di Bali berhasil mengeluarkan izin PBG selama 17 menit.
“Walaupun ada efisiensi (anggaran), kami optimis. Saya ikut Presiden Prabowo dengan penuh optimisme. Banyak hal yang sudah kita lakukan untuk mempermudah rakyat,” ungkap Menteri PKP.