ilustrasi kemitraan (pexels.com/Fauxels)
Dalam dunia bisnis, terdapat beberapa jenis kemitraan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan usaha. Setiap jenis kemitraan memiliki karakteristik, kelebihan, serta tanggung jawab hukum yang berbeda bagi para mitranya.
Dilansir Corporate Finance Institute, berikut adalah tiga jenis kemitraan yang paling umum dalam bisnis:
1. Kemitraan Umum (General Partnership/GP)
Kemitraan umum adalah bentuk kemitraan yang paling sederhana dan paling mudah dibentuk. Dalam kemitraan ini, dua atau lebih mitra bisnis berbagi kepemilikan, tanggung jawab operasional, serta kewajiban hukum terhadap utang dan kewajiban perusahaan.
Keunggulan utama dari kemitraan umum adalah kemudahan dalam pembentukannya yang bisa dilakukan tanpa perjanjian tertulis sekalipun. Namun, karena setiap mitra bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban bisnis, risiko finansial juga lebih besar.
2. Kemitraan Terbatas (Limited Partnership/LP)
Kemitraan terbatas adalah jenis kemitraan yang memberikan batasan tanggung jawab hukum bagi mitra tertentu. Dalam struktur ini, terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra umum (general partner) yang mengelola bisnis dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban hukum, serta mitra terbatas (limited partner) yang hanya berperan sebagai investor dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.
Jenis kemitraan ini lebih kompleks dibandingkan kemitraan umum karena memerlukan pendaftaran resmi dan kontrak tertulis yang mengatur hak serta tanggung jawab masing-masing mitra. Kemitraan terbatas sering digunakan dalam skema investasi, dimana mitra terbatas dapat berinvestasi tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis.
3. Kemitraan dengan Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability Partnership/LLP)
Kemitraan dengan tanggung jawab terbatas adalah bentuk kemitraan yang memberikan perlindungan hukum bagi setiap mitranya. Setiap mitra memiliki keterbatasan tanggung jawab terhadap tindakan kelalaian atau kesalahan profesional yang dilakukan oleh mitra lainnya.
Jenis kemitraan ini sering kali diperuntukkan bagi profesi berbasis keahlian, seperti firma hukum, akuntansi, dan konsultan. Untuk mendirikannya, mitra bisnis harus melakukan pendaftaran resmi serta menyusun perjanjian kemitraan tertulis yang mengatur hak, kewajiban, dan kontribusi masing-masing mitra.
Dibandingkan dengan kemitraan umum, kemitraan ini memberikan tingkat perlindungan hukum yang lebih tinggi bagi para mitra. Namun, persyaratan administratifnya lebih kompleks, seperti kewajiban melaporkan informasi bisnis kepada otoritas terkait secara berkala.