Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) akan dimasukkan dalam skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI & Jamsos) Indah Anggoro Putri menyatakan, keputusan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum bisa dijawab saat ini.
Keputusan akan dibuat setelah regulasi teknis dan public hearing selesai, serta setelah harmonisasi dengan peraturan perlindungan pekerja ojol dan pekerja platform digital dilakukan.
“Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).