Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Iuran Tapera akan diatur dalam peraturan teknis sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
  • Airlangga Hartarto berharap rencana penyelenggaraan iuran Tapera bisa disosialisasikan dengan jelas untuk menghindari kesalahpahaman persepsi.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 telah menerbitkan aturan besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja mandiri.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan peraturan teknis tentang kewajiban iuran penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan akan rampung sebelum masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) berakhir.

“(Aturan teknis Tapera beres di periode Jokowi?) Beres, ini kan masih lama (masa akhir jabatannya),” tutur Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (31/5/2024).

1. Airlangga minta iuran Tapera disosialisasikan dengan jelas

Infografis asal mula lahirnya potongan Tapera ((IDN Times)

Di tengah polemik iuran ini, Airlangga pun berharap agar rencana penyelenggaraan iuran tapera bagi karyawan ini bisa disosialisasikan ke masyarakat dengan jelas, seperti bagaimana manfaatnya, dan besaran bunganya. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahpahaman persepsi.

“Bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah. Nah, tentu kan ada dua program, perumahan rumah baru, pemilikan rumah baru dan renovasi. Kemudian channeling perbankannya melalui mana,” jelas Airlangga. 

2. Pekerja akan dikenakan potongan 2,5 persen

Ilustrasi Tapera Mobile. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

3. Anggota komite dan komsioner Tapera

Ilustrasi Tapera Mobile

BP Tapera memiliki anggota komite dan komisioner, antara lain:

A. Komite Tapera, terdiri dari :

  • Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
  • Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
  • Ida Fauziyah (Menaker)
  • Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)

B. Komisioner dan Deputi Komisioner, terdiri dari:

  • Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
  • Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
  • Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
  • Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us