Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak alias sidak terhadap Campuspedia yang berkantor di Surabaya. Sidak tersebut dilakukan Kemnaker sebagai buntut viralnya Campuspedia di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.
Campuspedia menjadi viral karena akibat curhatan mantan pemagang yang diunggah oleh akun @taktekbum di Twitter. Dalam curhatnya, pemagang tersebut menyatakan hanya diberikan upah Rp100 ribu per bulan dan denda Rp500 ribu jika mengundurkan diri atau resign.
Dari sidak tersebut, Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) menemukan bahwa curhat soal gaji kecil dan denda terhadap pemagang itu adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ali Hapsah, dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Minggu (31/10/2021).