Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional. Meskipun tingkat kepatuhan eksportir terhadap kewajiban penempatan DHE dari eskportir terpantau tinggi.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, tingkat kepatuhan eksportir dalam menempatkan devisa hasil ekspor ke rekening khusus (reksus) mencapai 95 persen.
“Seluruh dana DHE SDA yang diterima telah ditempatkan di rekening khusus yang memang diperuntukkan untuk penempatan DHE SDA,” ujarnya dalam Konferensi Pers dalam Rapat Dewan Gubernur secara Virtual, Rabu (22/10/2025).
Melalui peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023
