Jakarta, IDN Times - Saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah, Elly Rebuin mengungkapkan angka kerusakan lingkungan sebagai imbas korupsi tersebut lebih dari yang diperkirakan. Hal itu diungkapkan Elly dalam lanjutan sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakawa Helena Lim dan Mochtar Riza Pahlevi.
Keterangan Elly di persidangan itu juga sekaligus membantah klaim angka kerusakan lingkungan yang pernah disampaikan oleh Guru Besar Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo. Menurut Elly, klaim tersebut tidak masuk akal sebab produksi logam timah PT Timah tahun 2015-2022 sebanyak 283.257 ton.
Harga rata-rata timah dari London Metal Exchange (LME) pada 2015-2022 berkisar di angka 21.763 dolar Amerika Serikat (AS). Adapun harga tertinggi terjadi pada 2021 sebesar 31.382 dolar AS, sedangkan terendah pada 2015 sebesar 16.083 dolar AS. Sementara itu, nilai tukar Rupiah dari tahun 2015-2022 berkisar Rp14.158 per dolar AS.
“Jika semua ditotalkan, maka pendapatan PT Timah Tbk dari penjualan logam timah sebanyak 283.257 ton dari tahun 2015-2022 hanya sebesar Rp82,7 triliun. Angka ini jauh dari kerusakan lingkungan dari perhitungan ahli sebesar Rp271 triliun,” tutur Elly dikutip Jumat (22/11/2024).