Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Sebelum meninggalkan gedung, rapat kerja dengan Komisi VI itu diawali dengan pemaparan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Dalam rapat itu, memang tak hanya Danantara yang diundang, tapi juga jajaran pimpinan Kementerian BUMN sebagai pengawas Danantara.
Pemaparan Rosan diawali dengan pengenalan Danantara, dan juga tugas atau fungsi utamanya.
"Danantara dibentuk sebagai visi besar Bapak Presiden untuk menempatkan Indonesia sebagai kekuatan global yang bertumpu tentunya kepada sektor-sektor strategis, dan dibangun atas prinsip kemakmuran, keadilan, dan juga kemandirian," ucap Rosan.
Rosan mengatakan, Danantara bertugas mengelola BUMN, dan berwenang mengelola dividen BUMN melalui Holding Operasional yang dipimpin Chief Operating Officer, Dony Oskaria.
"Bersama Menteri BUMN juga kami membentuk Holding Operasional dan juga Holding Investasi, dan juga kami menyetujui untuk berinvestasi pemerintah di BUMN yang dananya berasal dari dividen tersebut," ujar Rosan.
Dia mengatakan, Danantara juga bisa menerima pinjaman atau memberikannya sesuai persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Tentunya amanat ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPI Darantara untuk menjalankan perannya secara independen, namun tetap tunduk pada prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akutabilitas, dan juga perundang-undangan yang ada," ujar Rosan.