Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengaku sudah membaca informasi di media bahwa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan, Muhammad Yusrizki menjadi tersangka dalam korupsi proyek pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti. Selaku organisasi induk dunia usaha, maka KADIN akan menghormati setiap proses penegakan hukum yang ada.
"Kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua Umum KADIN Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan, dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).
Lantaran dugaan kasus korupsi itu masih berproses di Kejaksaan Agung, maka program kerja di Komite Tetap Energi Terbarukan, kata Yukki, bakal tetap berjalan. KADIN akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
"Kasus hukum itu menyangkut individu dan bukan KADIN sebagai organisasi," kata dia.
Apa peran Yusrizki dalam dugaan kasus rasuah pembangunan tower BTS 4G Bakti?