Jakarta, IDN Times - Pertumbuhan layanan nasabah prioritas dalam beberapa tahun terakhir memang meningkat, hampir semua bank memberikan fasilitas serupa. Bank ingin menyasar tipe nasabah seperti ini dikarenakan dari 'tebalnya' kantong nasabah tipe itu.
Dilansir lifepal.co.id, fasilitas ini diberikan kepada nasabah bank yang menginginkan pelayanan prioritas. Seperti manfaat, fitur, risiko biaya, kewajiban, serta hak dari suatu produk dan jasa keuangan. Namun, ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar bisa mendaftarkan diri menjadi nasabah prioritas di sebuah bank.
Persyaratan itu seperti harus memiliki portofolio keuangan dengan nilai total minimal Rp500 juta hingga Rp1 triliun yang berupa simpanan (tabungan, giro, dan deposito), bancassurance, dan produk investasi. Lalu punya sumber dana serta aktivitas penggunaan dana yang memenuhi aspek know your customer.
Kemudian, tak berada dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia maupun bank yang berkaitan, memiliki dana tersimpan yang bukan berasal dari dana pinjaman bank. Adanya sejumlah biaya admin di atas, rata-rata biaya tabungan lainnya tiap bulan. Syarat terakhir adalah memiliki rekam jejak yang baik sebagai nasabah tabungan perorangan bank atau pun perbankan lain.
Dengan sejumlah syarat yang disertakan di dalam pembukaan rekening menjadi nasabah prioritas, tentu ada segudang manfaat yang akan didapat jika kita menjadi nasabah prioritas. Berikut ini lima keuntungan menjadi nasabah priotitas bank!