ilustrasi KFC (IDN Times/Sunariyah)
PHK yang dilakukan KFC karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5xpesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012.
Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka atau melakukan operasional di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, PHK sepihak tersebut harusnya dilakukan upaya dirumahkan sebelumnya, hal ini sesuai dengan PKB KFC pasal 29 ayat 1, dimana substansinya pekerja yang tutup store dirumahkan selama 3 bulan dengan hak upah penuh 100 persen. PKB KFC baru tersebut berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024, tapi sayangnya dilanggar pihak KFC sendiri.
Pihak KFC juga abai terhadap hak-hak pekerja yang di PHK sepihak, bahwa KFC membayar iuran BPJS (terakhir bulan Desember 2024), tapi sengaja tidak membayarkan hak upah pekerjanya yang masih berproses perselisihan sejak September 2024 sampai sekarang (sesuai putusan MK No.37/PPU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011).
Di sisi lain, pihak KFC di forum Kemnaker telah mengakui tidak melakukan wajib lapor ketika menutup store dan PHK para pekerjanya. Hal tersebut melanggar Undang-undang no.7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan pada pasal 10 dan pasal 11.
"Kami simpulkan bahwa pihak KFC sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan anti serikat terhadap serikat SP KFC yang selama ini vocal mengkritisi kebijakan-kebijakan KFC," ungkap Serikat Pekerja KFC.
SP KFC-KASBI Bersama SBA-SBA Konfederasi KASBI di seluruh wilayah Indonesia melakukan aksi-aksi massa maupun kampanye serentak sampai berhasil, dengan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak pihak KFC agar segera mempekerjakan kembali dengan cara mutasi Seperti halnya serikat pekerja lainnya.
- Pihak KFC Memberikan hak upah pekerja selama proses perselisihan