Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah menghapus pajak penghasilan atau PPh atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dalam aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, pengecualian PPh atas dividen dan penghasilan setelah pajak itu, diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja, tertulis pengecualian PPh itu berlaku bagi wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ini juga dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki," katanya melalui virtual, Rabu (7/10/2020).