Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan pada jasa yang diberikan, seperti biaya administrasi, bukan pada nilai transaksinya.
Dengan kata lain, pajak tersebut tidak berlaku untuk setiap pembelanjaan atau penggunaan saldo e-wallet maupun uang elektronik, tetapi hanya untuk jasa yang diberikan oleh penyedia layanan ketika melakukan top-up saldo.
"Jadi transaksi uang elektronik dan dompet digital bukan berarti transaksinya yang dikenakan tapi jasanya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024).