Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pajak PPN tidak dikenakan pada setiap transaksi e-wallet atau uang elektronik, tetapi hanya pada biaya administrasi yang diberikan oleh penyedia layanan saat melakukan top-up saldo.
  • Penyedia layanan sudah memperhitungkan PPN dalam biaya administrasi, sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna tetap sama tanpa perubahan.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan pada jasa yang diberikan, seperti biaya administrasi, bukan pada nilai transaksinya.

Dengan kata lain, pajak tersebut tidak berlaku untuk setiap pembelanjaan atau penggunaan saldo e-wallet maupun uang elektronik, tetapi hanya untuk jasa yang diberikan oleh penyedia layanan ketika melakukan top-up saldo.

Editorial Team

Tonton lebih seru di