Menteri KKP Edhy Prabowo (Dok. KKP)
Edhy mengungkapkan latar belakang terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, dia mendengar berbagai keluhan masyarakat pesisir selama kurun waktu 2014 - 2019, terutama masyarakat yang terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya.
"Lima tahun sebelum jadi menteri saya mendengar langsung keluhan masyarakat pesisir, dari Sabang sampai Merauke, banyak yang mengeluh ke DPR. Semangat awalnya sebenarnya saya ingin menghidupkan kembali lapangan kerja mereka," urainya.
Atas dasar tersebut, Edhy kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan. Bahkan, ia juga melakukan pengecekan ke Universitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia.
Hasilnya, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya. Sebagai gambaran, disebutkan bahwa di Universitas Tasmania lobster bisa menghasilkan hingga empat juta telur selama musim panas yang berlangsung selama empat bulan, atau sejuta telur per bulan.
"Inilah yang semakin meyakinkan saya bahwa dalam rangka membangun industri lobster di Indonesia adalah keharusan dan suatu hal yang tepat. Memang ada kekhawatiran, makanya ada kontrol pengawasan komunikasi dua arah," jelasnya.