Jakarta, IDN Times - Upaya impor rektor asing menimbulkan kontroversi. Perguruan tinggi asing dinilai melanggar undang-undang jika dimasukkan ke dalam negeri dengan basis aturan investasi dan lepas dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik Rachbini mengungkapkan latar belakang rencana ini ialah karena kualitas sumber daya manusia Indonesia yang belajar dan lulus perguruan tinggi masih tergolong rendah, terutama pada dimensi “high level human resources'.
"Karena itu, ada upaya untuk mengimpor rektor asing dan memasukkan perguruan tinggi asing ke dalam negeri. Ini yang selama beberapa minggu menjadi kontroversi berkepanjangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).