Wacana Impor Rektor Asing, Pendidikan Tak Masuk UU Penanaman Modal

Jakarta, IDN Times - Pendidikan tak bisa masuk dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Hal itu diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik Rachbini terkait pemerintah yang bakal merealisasikan wacana impor rektor asing dalam waktu dekat.
"Semua pasal di dalam UU tentang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 ini yang diperkenankan masuk harus dalam bentuk badan usaha ekonomi, bukan lembaga pendidikan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).
1. Undang-undang penanaman modal bukan untuk lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan

Didik menjelaskan, aturan main UU penanaman modal bukan untuk lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan. Dalam pengertian dasar di pasal 1, ayat 1, yang dilingkupi aturan tersebut adalah penanaman modal untuk bidang usaha.
"Melakukan penanaman modal dalam UU tersebut adalah melakukan usaha atau bisnis, bukan melakukan kegiatan pendidikan," jelasnya.
Pasal 1 ayat 1 UU Penanaman Modal berbunyi “Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”
2. Penanam modal asing adalah badan usaha

Menurut Didik, penanam modal asing bukan universitas ataupun negara, melainkan badan usaha. Pada Pasal 1 ayat 4 disebutkan, penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
"Penanam modal badan usaha atau perorangan, bukan badan hukum pendidikan berupa penanaman modal (untuk usaha) bukan pendidikan. Jika sebagai Australian National University (ANU), Harvard masuk dan melakukan investasi tidak bisa melalui kegiatan dan aturan investasi," jelasnya.
3. Pendidikan bukan berada di bawah yuridiksi undang-undang investasi

Didik menambahkan, pendidikan bukan berada di bawah yurisdiksi UU Investasi. Menurut dia, pendidikan asing masuk ke dalam negeri tidak bisa masuk melalui bingkai UU penanaman modal, sebagaimana sudah dijalankan untuk pendidikan non-formal atau tempat kursus.
Pendidikan bukan masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tidak boleh atau boleh, seperti sudah dilakukan pemerintah memasukkan lembaga-lembaga pendidikan non-formal selama ini. Jadi perguruan tinggi asing tidak bisa masuk ke dalam negeri melalui UU ini," kata dia.
4. Wacana impor rektor asing segera direalisasikan

Pemerintah bakal segera merealisasikan wacana impor rektor asing dalam waktu dekat. Salah satu universitas swasta akan jadi pilot project.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, impor rektor asing dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global. Dia ingin pemerintah bisa menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, salah satunya melalui kehadiran rektor asing.
"Alasannya ini dunia competitiveness semakin luar biasa di global, oleh karena itu maknai kehadiran rektor asing dalam rangka upaya kompetisi global," ujar Moeldoko saat ditemui di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Rabu (14/8).
5. Impor rektor asing dari kawasan Asia

Moeldoko menegaskan, saat ini tidak ada keinginan lain dari pemerintah perihal impor rektor asing. Diharapkan, kehadiran rektor asing bisa memacu rektor asal Indonesia untuk bisa bersaing meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
"Tidak ada tujuan lain (dari pemerintah). Tujuannya adalah membangun persaingan global. Nanti rektor-rektor lokal itu kan kalau ada di sebelahnya, maka akan malu kalau ada rektor asing," kata dia.
Meski belum dijelaskan detail asal negaranya, Moeldoko memastikan bahwa rektor asing yang bakal diimpor berasal dari kawasan Asia. Nantinya, rektor asing itu akan langsung ditempatkan di salah satu universitas swasta.
"Rencananya akan diawali di perguruan tinggi swasta, (rektor asing) akan kita hadirkan dari kawasan Asia," ungkapnya.