Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Banyak Langgar Peraturan

Wamen Koperasi, Fery Juliantoro saat meninjau gerai Koperasi Merah Putih di Desa Kembang Kuning Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
Kebijakan Kopdes MP bertentangan dengan berbagai Undang Undang.
Celios mencatat setidaknya 15 bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menjerat kepala desa.
Risiko korupsi dalam pembentukan dan penyelenggaraan Kopdes MP.
Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Hal itu dilaporkan Celios dalam laporannya yang bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Risiko Hukum Menanti Kepala Desa.”
Dalam laporan tersebut, Celios menilai program Kopdes MP yang digagas pemerintah pusat dan didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 9/2025 serta sejumlah surat edaran lintas kementerian dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh.
Topics
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us