Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Hal itu dilaporkan Celios dalam laporannya yang bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Risiko Hukum Menanti Kepala Desa.”
Dalam laporan tersebut, Celios menilai program Kopdes MP yang digagas pemerintah pusat dan didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 9/2025 serta sejumlah surat edaran lintas kementerian dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh.
“Pembentukan koperasi ini tidak memiliki dasar hukum perundang-undangan yang kuat. Instruksi Presiden dan Surat Edaran bukanlah instrumen yang sah untuk membentuk lembaga baru yang mengelola dana publik,” ujar Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri dikutip Minggu (22/6/2025).