Jakarta, IDN Times - Korban mobil yang terjatuh ke laut di Pelabuhan Merak mendapatkan santunan senilai Rp40 juta dari PT Jasa Raharja dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Jasa Raharja sendiri memberikan santunan sebesar Rp20 juta. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan,seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).
