Jakarta, IDN Times - Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan. Hal ini tertuang dalam aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari 2025 lalu.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan yang ditandatangani Prabowo sejak 7 Februari 2025 dengan rincian manfaat yang diatur dalam Pasal 21.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 PP 6/2025, dikutip Minggu (18/5/2025).