Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seseorang di-PHK (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)
ilustrasi seseorang di-PHK (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

Intinya sih...

  • Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, tidak melebihi Rp5 juta.
  • Manfaat JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, dengan syarat tertentu.

Jakarta, IDN Times - Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan. Hal ini tertuang dalam aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari 2025 lalu.

Aturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan yang ditandatangani Prabowo sejak 7 Februari 2025 dengan rincian manfaat yang diatur dalam Pasal 21.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 PP 6/2025, dikutip Minggu (18/5/2025).

1. Besaran upah yang dijadikan dasar pemberian uang tunai

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, besarannya tidak melebihi yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta.

Dengan begitu, pekerja korban PHK bisa menerima uang tunai sebesar Rp3 juta per bulan atau 60 persen dari Rp5 juta.

"Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah," bunyi beleid tersebut.

2. Manfaat uang tunai dalam aturan baru lebih besar

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan aturan lama, yakni PP 37/2021 maka manfaat uang tunainya lebih besar.

Dalam aturan tersebut, manfaat uang tunai bagi pekerja korban PHK diberikan selama maksimal enam bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Batas atas upah awalnya ditetapkan sebesar Rp5 juta," bunyi pasal 21 PP 37/2021.

3. Berlaku bagi kayawan tetap maupun kontrak

ilustrasi PHK (freepik.com/freepik)

Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT/pekerja tetap) maupun perjanjian kerja Waktu tertentu (PKWT/pekerja kontrak).

Sementara pada ayat 3 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Adapun manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia.

Editorial Team