Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

35.000 Korban PHK Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Nilainya Rp161 M

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • 35 ribu pekerja ajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan per 31 Maret 2025, naik 100% yoy
  • 10 ribu klaim JKP berasal dari Sritex, sisanya dari perusahaan lain yang melakukan PHK
  • Total nominal yang dibayarkan kepada peserta sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% yoy

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan sebanyak 35 ribu pekerja telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 31 Maret 2025.

"Klaim kasus PHK, JKP 35 ribu yang ter-PHK. Jumlah naiknya 100 persen. Itu sampai akhir Maret 2025 secara year on year (yoy)," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, kepada awak media di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

1. Ada 10 ribu pekerja Sritex ajukan klaim JKP

Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Oni menyatakan, ada sebanyak 10 ribu pekerja atau buruh Sritex yang mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, 25 ribu sisanya dari perusahaan-perusahaan lain yang melakukan PHK.

Angka tersebut, dijelaskan Oni, bukan menggambarkan jumlah pekerja yang kena PHK dalam setahun terakhir. Ada juga pekerja yang sudah terkena PHK pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi baru mengajukan klaim baru-baru ini.

"Kami kan datanya cuma klaim JKP ya. Tapi, ada juga yang nggak klaim kan. Sudah gede banget 35 ribu ini. Sritex tuh 10 ribu sendiri kan, sisanya 25 ribu," kata Oni.

2. Klaim JKP yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Rp161 miliar

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Dari jumlah tersebut, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar atau meningkat 48 persen yoy.

Sementara, untuk klaim JHT tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2 persen dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp13,1 triliun atau naik 22,5 persen yoy.

3. Perkembangan data terbaru PHK saat ini

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kiri), Menaker Yassierli (tengah), dan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kanan) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, mengungkapkan ada 24.036 orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun hingga 23 April 2025. Menurut Yassierli, angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan jumlah PHK yang terjadi pada 2024.

"Kemudian saat ini sudah terdata 24 ribu, jadi sudah sepertiga dari 2024. Jadi kalau ada bertanya, PHK year to year gabungan saat ini dibandingkan tahun lalu memang meningkat," kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (5/5/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us