instagram.com/sriwijayaair
Tak hanya dugaan kartel tarif tiket pesawat, penyelidikan KPPU tersebut juga dilatarbelakangi maraknya informasi dugaan kartel kargo. Pihak maskapai dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Pasal 5 disebutkan, para pelaku usaha dilarang menetapkan harga. Jika ketentuan itu dilanggar, KPPU akan memberlakukan sanksi denda pada maskapai maksimal Rp25 miliar sesuai undang-undang tersebut.
Tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) kemudian melakukan kenaikan tarif lima kali dalam kurun waktu 1 Oktober 2018 hingga 14 Januari 2019.
Kemudian, Lion Air menaikkan tarif kargo sebanyak empat kali dari 1 Oktober 2018 hingga 7 Januari 2019. Sriwijaya Air juga menerapkan dua kali kenaikan pada 16 November 2018 dan 7 Januari 2019. Kenaikan tarif berkisar antara 19 persen hingga 325 persen. Bila dirata-rata, besarnya mencapai 60 hingga 112 persen.