Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (23/6) menyatakan tujuh maskapai terbukti bersalah dalam perkara kartel tiket kelas ekonomi di dalam negeri. Tujuh maskapai yang divonis bersalah yaitu PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa kemarin terbuka untuk umum dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," demikian keterangan tertulis dari KPPU pada Rabu (24/6) yang merujuk ke putusan perkara nomor 15/KPPU-/2019.
Pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri itu berisi "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama." Sementara untuk dugaan pelanggaran pasal 11 di dalam UU yang sama, majelis komisi yang dipimpin Kurnia Toha menyatakan tujuh maskapai itu tak terbukti melakukannya. Pasal 11 berisi "pelaku usaha dilarang membuat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat."
KPPU pun menjatuhkan sanksi bagi tujuh maskapai tersebut. Apa saja itu? Apa pula tanggapan Kementerian Perhubungan sebagai regulator soal tujuh maskapai tersebut yang terbukti melanggar?