Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing dalam waktu dua pekan mendatang.
"Dari sekarang KSPI meminta dengan hormat Menaker dan Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 7 tahun 2026 dalam waktu dua kali tujuh hari," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Setidaknya ada empat hal mendasar yang jadi alasan KSPI dan Partai Buruh meminta revisi beleid tersebut kepada Menaker.
