- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
KSPI-Partai Buruh Minta Menaker Revisi Aturan Baru Kerja Outsourcing

- KSPI dan Partai Buruh mendesak Menaker Yassierli merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
- Said Iqbal menyoroti perlunya larangan tegas penggunaan pekerja outsourcing pada proses produksi langsung dan kegiatan pokok di industri manufaktur maupun nonmanufaktur.
- Ia juga meminta penghapusan istilah 'layanan penunjang operasional' yang dianggap terlalu luas, sementara pemerintah menegaskan aturan ini untuk memperkuat perlindungan pekerja dan kepastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing baru saja diteken pada 1 Mei 2026. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk merevisinya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026).
"KSPI menyatakan Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya harus direvisi. Sekali lagi, Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya yang telah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja harus direvisi karena isinya bertentangan dengan Perintah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024," tutur Said Iqbal.
1. Hal yang harus direvisi

Said Iqbal pun menjelaskan salah satu hal paling penting yang harus direvisi dalam Permenaker 7/2026. Mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 tahun 2012, ada jenis kategori pekerjaan yang dilarang menggunakan pekerja outsourcing, yakni pada proses produksi langsung atau kegiatan pokok.
Sementara Permenaker 7/2026 hanya mencantumkan jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Said Iqbal menilai, pendekatan dalam beleid tersebut berubah jika dibandingkan dengan UU 13/2003 dan Permenaker 19/2026.
"Maka kami minta revisinya harus ada pasal pertama, pasal satu itu dengan tegas menyebutkan pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur dan atau kegiatan pokok bagi industri nonmanufaktur atau yang kita sebut jasa dan perdagangan," tutur Said Iqbal.
Dia pun mencontohkan buruh yang tugasnya mengelas di industri mobil tidak boleh menggunakan pekerja outsourcing karena itu termasuk dalam proses produksi. Contoh lainnya adalah teller di perbankan juga tidak boleh menggunakan pekerja alih daya karena merupakan bagian dari kegiatan pokok industri.
2. Layanan penunjang operasional bisa disalahartikan

Selain itu, Said Iqbal turut mempersoalkan istilah layanan penunjang operasional di dalam salah satu jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing dalam Permenaker 7/2026.
Menurut Said Iqbal, istilah tersebut sangat bisa disalahartikan sehingga membuat pengusaha punya celah mengakali penggunaan pekerja alih daya.
"Apa definisi layanan penunjang operasional. Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker sehingga apa saja boleh definisi layanan penunjang operasional. Misal di dalam industri perbankan yang tadi saya contohkan, bisa saja seorang kasir dianggap layanan penunjang operasional. Bisa-bisanya aja definisi itu dibikin dalam alur kerja nanti yang akan dilaporkan ke Disnaker setempat oleh perusahaan yang ingin menggunakan pekerja alh daya," tutur Said Iqbal.
"Jadi KSPI beserta partai buruh meminta untuk ayat layanan penunjang operasional dihapus," sambung dia.
3. Jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing

Sebelumnya diberitakan, Menaker Yassierli mengaku, penerbitan Permenaker 7/2026 sebagai langkah pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Dalam Permenaker tersebut, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Pembatasan itu dilakukan agar praktik outsourcing tidak diterapkan pada seluruh jenis pekerjaan inti perusahaan.
Adapun pekerjaan outsourcing yang diperbolehkan meliputi:
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.


















