Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau Outsourcing baru saja diteken pada 1 Mei 2026. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli untuk merevisinya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026).
"KSPI menyatakan Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya harus direvisi. Sekali lagi, Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya yang telah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja harus direvisi karena isinya bertentangan dengan Perintah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024," tutur Said Iqbal.
