Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

May Day di DPR, Massa Tuntut UU Pro Buruh dan Hapus Outsourcing

May Day di DPR, Massa Tuntut UU Pro Buruh dan Hapus Outsourcing
Aksi buruh saat memperingati Hari Buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/6/2026) (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ribuan buruh menggelar aksi di Gedung DPR Jakarta pada peringatan Hari Buruh, menuntut perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja.
  • KASBI mendesak DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan pro buruh dengan melibatkan serikat pekerja agar tidak terjadi konflik hukum seperti sebelumnya.
  • Para buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing serta reformasi pengupahan nasional yang dinilai memperlebar kesenjangan dan merugikan hak-hak pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sejumlah buruh turut melakukan aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Salah satu yang turut menyampaikan suaranya adalah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Ketua KASBI Sunarno mengatakan ada sejumlah tuntutan yang dibawa dalam peringatan Hari Buruh kali ini. Pertama, buruh mendesak agar DPR membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh dengan melibatkan unsur-unsur serikat buruh.

"Jangan sampai pembuatan UU itu tidak melibatkan buruh sehingga terjadi aksi-aksi demonstrasi atau bahkan gugatan-gugatan di MK seperti sebelumnya gitu," ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Selanjutnya, buruh juga mendesak DPR dan pemerintah menghapus outsourcing. Menurutnya, hal itu semakin masif saat ini.

"Outsourcing, sistem kontrak, harian lepas, dan borongan yang semakin hari semakin masif semakin bertambah banyak jumlahnya di kalangan buruh. Dan itu secara otomatis mendegradasi dair hak-hak buruh. Karena mereka tidak memiliki jaminan kepastian jam kerja. Upahnya di bawah UMK lalu jam kerjanya panjang, mereka gak diberikan perlengkapan atau alat-alat kerja, mereka tidak dimasukkan dalam program BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan," ujarnya.

"Artinya kita juga mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan reformasi tentang sistem pengupahan di Indonesia yang menyebabkan degradasi dari upah buruh dan juga disparitas buruh di daerah satu dengan upah buru di daerah lainnya," lanjutnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More