Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aturan Baru Outsourcing Terbit, Atur Jenis Pekerjaan hingga Denda

Aturan Baru Outsourcing Terbit, Atur Jenis Pekerjaan hingga Denda
Ilustrasi outsourcing (freepik.com/rawpixel.com)
Intinya Sih
  • Menaker Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing sesuai amanat Putusan MK.
  • Aturan baru membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu seperti kebersihan, keamanan, penyediaan makanan, transportasi pekerja, serta sektor energi.
  • Perusahaan wajib memiliki perjanjian tertulis dan memenuhi seluruh hak pekerja; pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dalam menyambut Hari BUruh (May Day) 1 Mei 2026. Beleid ini untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing).

Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan jelas bagi para pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata dia di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (1/5/2026).

1. Pemerintah batasi jenis pekerjaan outsourcing

Aturan Baru Outsourcing Terbit, Atur Jenis Pekerjaan hingga Denda
ilustrasi cleaning service (unsplash.com/@cdc)

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu, yakni:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

2. Wajib miliki perjanjian tertulis dan penuhi hak pekerja

Aturan Baru Outsourcing Terbit, Atur Jenis Pekerjaan hingga Denda
Ilustrasi Kontrak, Ilustrasi Perjanjian, Ilustrasi Dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beleid itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourching wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan outsourcing juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Ada sanksi kepada perusahaan pemberi kerja dan outsourcing

Aturan Baru Outsourcing Terbit, Atur Jenis Pekerjaan hingga Denda
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Yassierli menyampaikan, beleid baru ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tuturnya.

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan begitu, seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More