Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengaku tidak kaget atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan, pihaknya telah mencium banyak kejanggalan terkait jumlah utang dan nilai aset yang dimiliki oleh Sritex. Menurut Ristadi, nilai aset yang dimiliki Sritex jauh di bawah nilai utang, padahal mestinya jika merujuk pada standar perbankan maka nilai aset perusahaan setidaknya tiga kali lipat dari nilai pinjaman.
"Sejak awal memang saya sudah ada kecurigaan, kejanggalan ya atas jumlah nilai utang yang waktu itu sampai disebut Rp29 triliun, bahkan sempat sampai Rp32 triliun. Namun, kemudian nilai aset setelah di-appraisal itu kurang lebih kalau tidak salah sekitar Rp12 atau sambil Rp15 triliun, artinya kurang lebih sekitar setengahnya bahkan terakhir kalau tidak salah Rp9 triliun," tutur Ristadi kepada IDN Times, Senin (26/5/2025).