BCA Pastikan Penyaluran Kredit ke Sritex Sesuai Prosedur

- BCA menegaskan komitmennya dalam prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, dengan LAR dan NPL terjaga di kuartal I-2025.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, termasuk DS dari Bank BJB dan ZM dari Bank DKI.
Jakarta, IDN Times – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Berdasarkan dokumen laporan keuangan Sritex periode kuartal II-2024, BCA merupakan kreditor bank terbesar bagi Sritex, dengan nilai utang jangka pendek sebesar 11,37 juta dolar AS dan utang jangka panjang sebesar 71,31 juta dolar AS .
“Rasio loan at risk (LAR) dan non-performing loan (NPL) pada kuartal I-2025 terjaga masing-masing di angka 6 persen dan 2 persen. Rasio pencadangan NPL dan LAR berada pada level yang solid, masing-masing sebesar 180,5 persen dan 66,5 persen,” ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn kepada IDN Times, Jumat (23/5/2025).
1. BCA hormati seluruh proses hukum yang berlangsung

Hera memastikan BCA menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“BCA berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, dalam rangka penyelesaian bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada,” kata Hera.
2. Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus Sritex

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
Dua di antaranya berasal dari bank daerah, yakni DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020, serta ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. Satu tersangka lainnya adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
3. Total utang yang belum dilunasi tembus Rp3,58 triliun

Kejagung menyebut pemberian kredit kepada Sritex tidak melalui proses analisis yang memadai bahkan kredit modal kerja diberikan tanpa jaminan. Padahal, sesuai ketentuan, pembiayaan tanpa agunan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A.
Pelanggaran ini dinilai melawan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan serta Undang-Undang No.10/1998 tentang Perbankan.
Tak hanya Bank BJB dan Bank DKI, sederet bank lain juga ikut menyalurkan kredit kepada Sritex. Bank Jateng tercatat memberi fasilitas kredit senilai Rp395,66 miliar.
Selain itu, terdapat sindikasi dari bank-bank pemerintah, yakni BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kredit jumbo mencapai Rp2,5 triliun. Total tagihan utang terhadap bank BUMN dan bank pembangunan daerah yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.