Eks Dirut Pakai Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

- Eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, gunakan kredit Rp692 miliar untuk bayar uutang dan beli tanah.
- Kredit dari BJB dan Bank DKI Jakarta disalahgunakan untuk tujuan tidak sesuai, seperti membayar hutang dan membeli aset non-produktif.
- Kejagung tetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, termasuk Eks Dirut PT Sritex dan pimpinan bank.
Jakarta, IDN Times - Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit sebesar Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketika Iwan Setiawan menjabat, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari BJB dan Bank DKI Jakarta.
Qohar merincikan besaran kredit yang diterima PT Sritex yakni sebesar Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. Akan tetapi, ia menyebut dana kredit itu justru disalahgunakan Iwan Setiawan selaku Dirut.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
1. Uang pemberian kredit tidak sesuai dengan peruntukan

Qohar menjelaskan, dana kredit dari kedua bank tersebut dipakai Iwan Setiawan untuk membayar utang PT Sritex dan membeli aset nonproduktif berupa tanah di beberapa lokasi.
"Disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujarnya.
2. Pemberian kredit tanpa ada analisa

Qohar menyebut pihaknya juga mendapati bukti bahwa pemberian kredit oleh kedua bank itu dilakukan tanpa ada analisa yang memadai dan tidak memenuhi syarat serta prosedur.
Sebab, pemberian kredit tanpa jaminan seharusnya tidak bisa ditujukan kepada PT Sritex yang memiliki penilaian BB- dari lembaga pemeringkat kredit fix dan moodys.
"Disampaikan bahwa PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," tuturnya.
"Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," lanjutnya.
3. Kejagung tetapkan tiga tersangka

Oleh karenanya, Qohar menyebut aksi pemberian kredit dari kedua bank itu bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan total tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu merupakan Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.