Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)
Pemerintah dan tim kurator Sritex berjanji mempekerjakan kembali karyawan yang terkena PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit pada 26 Februari 2025.
Tim kurator Sritex, Nurma Sadikin mengatakan, telah membuka opsi penyewaan alat berat perusahaan. Langkah itu bertujuan meningkatkan nilai harta pailit dan menjaga agar aset tidak mengalami penurunan nilai.
Saat ini, tim kurator sedang berkomunikasi dengan beberapa investor yang berminat, dan dalam dua minggu ke depan akan memutuskan pihak yang akan menyewa aset Sritex.
"Ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).