Tuntut THR, Buruh Sritex Bakal Demo Rumah Iwan Lukminto Besok

- Para buruh Sritex akan demo di rumah Iwan Lukminto, Direktur Utama Sritex, tuntut pembayaran THR dan pesangon
- Buruh PHK Sritex menuntut pembayaran THR yang menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan pencairan JHT
- Presiden Partai Buruh menuding manajemen Sritex dan pemerintah mengakali pembayaran THR lewat pencairan JHT
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex bakal menggeruduk rumah Iwan Lukminto besok atau Jumat (21/3/2025).
Untuk diketahui, Iwan merupakan Direktur Utama Sritex dan dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pailitnya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.
"Kami dapat laporan ya dari Sekjen Partai Buruh, besok rumah Iwan Lukminto didemo oleh buruh. Besok itu tanggal 21 Maret 2025, hari Jumat, buruh akan mendemo rumah Iwan Lukminto di Solo," ujar Iqbal di halaman Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
1. Buruh Sritex tuntut pembayaran THR

Iqbal mengungkapkan, buruh Sritex yang terkena PHK menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menurut dia, sampai saat ini para buruh yang terkena PHK belum mendapatkan THR dan juga pesangon dari Sritex.
"Apa yang dituntut? Bayar THR. Oleh karena itu, Menteri (Tenaga Kerja) jangan memberikan janji manis yang sebenarnya gak mampu," kata Iqbal.
2. Manajemen dan pemerintah mengakali pembayaran THR dengan JHT

Iqbal pun menuding manajemen Sritex dan pemerintah mengakali pembayaran THR yang tidak kunjung dilakukan lewat dalih pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menegaskan, JHT tidak sama dengan THR. Itu merupakan tabungan para buruh.
"Manajemen pintar dan pemerintah ini, dia menyuruh buruh ngambil JHT. Jadi seolah JHT itu pemberian pemerintah dan manajemen, salah! Itu tabungan buruh. JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) gak semuanya dapat," ujar dia.
3. Nasib THR buruh Sritex yang di-PHK

Sebelumnya diberitakan, Menaker Yassierli menyampaikan perihal proses pemberian THR bagi pekerja Sritex yang terkena PHK.
Menurut Yassierli, kondisi para buruh Sritex yang di-PHK tersebut merupakan kasus spesial dan menjadi ranah para kurator terkait pemberian THR.
"Jadi sekali lagi, kasus ini kan pailit, beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator di situ. Kami sudah menyampaikan harapan dari pekerja, dan kemudian kita lihatlah perkembangan dari kurator seperti apa, masih ada waktu," ujar dia.