Menperin Buka Suara soal Sritex yang Bakal Dilelang ke BUMN

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan dilelang.
Saat dikonfirmasi apakah Sritex akan dikelola Holding BUMN transformasi dan investasi , yakni Danareksa, Menperin belum bisa memastikan. Ia pun meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi akan disampaikan kurator.
"(Udah tahu Sritex mau dikelola Danareksa?) Belum, yang pasti kalau gak salah dilelang," kata Menperin dikutip, Selasa (1/4/2025).
1. Rincian data PT Sritex yang terkena PHK

Berdasarkan data yang diterima IDN Times dikutip dari Kemnaker, PHK yang terjadi di Sritex Group kembali terjadi sejak Januari 2025 dengan total lebih dari 10 ribu orang.
Pada Januari 2025, PT Bitratex melakukan PHK kepada 1.065 orang. Kemudian sepanjang Februari ada 8.504 buruh Sritex Sukoharjo terkena PHK, 956 buruh PT Primayuda Boyolali terdampak PHK, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.
Dengan demikian, jika ditotal maka jumlah PHK Sritex Group sepanjang dua bulan pertama tahun ini adalah sebanyak 10.669 orang.
2. Sebanyak 5 ribu eks karyawan PT Sritex akan direkrut kembali di tahap pertama

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, ada sebanyak 5.000 orang eks karyawan PT Sritex rencananya akan kembali direkrut pada tahap pertama.
"Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan selanjutnya, mulai dari tenaga di spinning, wifing, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen," jelasnya.
Seperti diketahui, PT Sritex Sukoharjo, resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Perusahaan milik keluarga mendiang HM Lukminto tersebut dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober 2024.
3. PT Sritex akan masuk investor baru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memastikan segera beroperasinya kembali eks PT Sri Rezeki Isman (Sritex), Sukoharjo usai kehadiran investor baru. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci investor di sektor apa yang akan menanamkan modalnya di PT Sritex.
Hal tersebut disampaikan oleh Menaker saat meninjau proses klaim JKP dan JHT di Sritex, Senin (17/3/2025).
Menaker juga melihat langsung melihat langsung penandatangan kontrak kerja untuk bekerja kembali ke eks perusahaan tekstil terbesar Asia Tenggara PT Sritex tersebut.
“Dan hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja, untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," ujar Menaker.
Menaker menjelaskan, penandatanganan kontrak kerja tersebut tidak terlepas dari peran tim kurator yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Grup. Dan membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan.
"Sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan bagi eks pekerja Sritex group untuk bekerja," jelasnya.