Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kunjungi Gus Yahya, Bos Pajak Minta Dukungan dari PBNU

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo melakukan kunjungan ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Tsaquf (Gus Yahya) di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023).

Kunjungan Suryo ke PBNU tersebut diklaim sebagai pertemuan rutin dan bersifat silaturahmi. Pada tahun lalu, Suryo juga melakukan silaturahmi ke berbagai tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, termasuk NU.

Dalam kunjungannya ke PBNU, Suryo memohon dukungan dari Gus Yahya dan seluruh warga NU untuk terus berpartisipasi membangun Indonesia melalui pajak.

"Kami dari Direktorat Jenderal Pajak hari ini bersilaturahmi, maksud dan tujuannya mengajak kita semua, khususnya masyarakat NU untuk terus berpartisipasi melaksanakan pembangunan nasional, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak," tutur Suryo dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (2/3/2023).

1. Gus Yahya pastikan dukung DJP

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (tengah) dalam agenda R20 di Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati)

Berkaitan dengan hal tersebut, Gus Yahya memastikan bakal selalu mendukung DJP dalam mengumpulkan pajak yang digunakan untuk membangun negara.

"Keluarga NU bersama para ulamanya akan istiqomah senantiasa di pihak negara apa yang menjadi kepentingan negara," ujar Gus Yahya.

Kendati demikian, Gus Yahya tetap meminta agar para aparatur negara yang sudah diberi amanah untuk mengelola negara dengan selalu menjaga akuntabiitas dalam menjalankan tugasnya.

"Kita menyeru pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," tuturnya.

2. Mantan Ketua PBNU sempat serukan tidak bayar pajak

Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siradj saat ditemui di Mapolda Jatim. IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya diberitakan, muncul seruan tidak bayar pajak sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan Rp56,1 miliar.

Eks Ketua PBNU, Said Aqil Siradj juga merasa kecewa atas perilaku Rafael. Jika memang hasil pemeriksaan terbukti terdapat uang pajak yang diselewengkan, maka dia mengimbau warga tidak membayar pajak.

Menanggapi seruan tersebut, Suryo selaku Dirjen Pajak meminta semua pihak untuk memisahkan antara kasus Rafael dengan kewajiban membayar pajak. Lantaran penerimaan pajak juga digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban," ungkap Suryo.

3. Bayar pajak ke negara

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan ketentuan, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

"Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu gak lewat petugas pajak. Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat. Kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak berati ada kesalahan," tegasnya.

Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.

"Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us